Syarat Mudik, Wajib Booster dan Gak Boleh Ngobrol

Syarat Mudik, Wajib Booster dan Gak Boleh Ngobrol
Lambeturah.co.id - Bulan Ramadhan pemerintah perbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut salah satunya tidak diperkenankan untuk berbicara sepanjang perjalanan dengan berbagai moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 dikutip dari CNNindonesia, pada Senin (4/4/2022).

Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia



Para Pelaku perjalanan wajib rapid test antigen ketika baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulisnya.

Bagi yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Diketahui Sebelumnya, jika adanya Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Dalam Surat Edaran ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu juga, pendamping perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.