Tak Daftar PSE, ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo

Jika tidak mendaftar dan tunduk pada aturan PSE, maka Kominfo tak segan memblokir aplikasi tersebut.

Tak Daftar PSE, ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo
Tak Daftar PSE, ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan salah satu jenis ChatGPT yang harus patuh pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Jika tidak mendaftar dan tunduk pada aturan PSE, maka Kominfo tak segan memblokir aplikasi tersebut.

Kominfo tidak menyebutkan nama salah satu jenis layanan ChatGPT yang dimaksud. Mereka akan mengungkapkannya, hari ini, Senin (6/3/2023).

"Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah didentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019," kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong.

"Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin" tambahnya.

Diketahui, ChatGPT sudah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus ini, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya.

Berikut Enam Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo, diantaranya:

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial

Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.