Tanggapan MKD Terhadap dugaan kasus pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK

Tanggapan MKD Terhadap dugaan kasus pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK
Tanggapan MKD Terhadap dugaan kasus pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK

Lambeturah.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat RI mengaku belum menerima informasi soal ada atau tidaknya laporan masuk ke pihaknya soal masalah dugaan pelanggaran etik pada Kasus pencabulan yang dilakukan sang anggota DPR RI berinisial DK.

" Belum ada info (soal laporan ke MKD)”, kata wakil ketua   MKD DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, kamis (14/7/2022).
Habiburokhman Mengatakan, Bila memang laporan terhadap masalah tadi sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat Undang-Undang yg berlaku.
" Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan mempelajari aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,&quot " ungkapnya.

Kemudian, MKD akan merujuk pasal 8 peraturan DPR nomor  2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk, Lanjut nya.

" MKD akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," tuturnya.


Lebih lanjut, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI fraksi Gerindra ini menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih pada setiap laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.
" Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait perkara dugaan pencabulan. DK diduga adalah politisi partai demokrat.

Laporan tersebut teregistrasi menggunakan angka: LI/35/VI/2022/SUBDIT V, tertanggal 15 juni 2022. Menindak lanjuti, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan menggunakan angka: SP.LIDIK/793/VI/2022, Dittipidum, Tanggal 24 juni 2022.


Berdasar info, dugaan pencabulan ini dilakukan DK pada tiga lokasi yang berbeda-beda mencakup Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan  Lamongan, Jawa Timur. Tetapi belum diketahui jumlah daripada korbannya.


Dikonfirmasi terkait perkara ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menjamin pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus tersebut.
" Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).