Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan Kembali Ditetapkan Pemerintah

Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan Kembali Ditetapkan Pemerintah
Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan Kembali Ditetapkan Pemerintah

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kembali menerapkan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan

Peraturan ini mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

"Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, pada Rabu (6/7/2022).

"Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang. Golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang,” sambungnya.

Selain itu, tarif cukai sebelumnya sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang masih tetap berlaku.

kemudian, untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.