Tega! Ibu Jual Anak Dengan Harga Rp 12 Juta Sampai Rp 25 Juta

Kasus ibu jual bayinya ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tega! Ibu Jual Anak Dengan Harga Rp 12 Juta Sampai Rp 25 Juta
Tega! Ibu Jual Anak Dengan Harga Rp 12 Juta Sampai Rp 25 Juta

Lambeturah.co.id - Kasus ibu jual anaknya ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Anak wanita berinisial AH ini diperjualbelikan orang tua kandungnya dengan berdalih penculikan anak yang terjadi pada 31 Mei 2023 lalu.

Terkait Kasus itu, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak menyampaikan fakta dalam kasus yang dilaporkan adalah perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ucap Kombes Pol Parajohan saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, pada Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan tersangka S merupakan ibu bayi (korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada sebesar Rp 12 Juta.

“Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung menginginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 tersangka, masing-masing berinisial M alias CM warga Kabupaten Bekasi, saudari LK alias Lia warga Jakarta dan saudari YN warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.

Peran masing-masing yakni, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN lewat perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.

“Tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi,” jelasnya.

Kemudian dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik sudah mengamankan 3 tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti, RS alias Rizal dan SS alias Siti.

Masing-masing tersangka diamankan di Bekasi Jakarta. Ia melanjutkan, dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. 

Sedangkan, SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan.

“Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta,” pungkasnya.