Tegas! OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Tegas! OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Tegas! OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan dalam tiga bulan terakhir dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang bisa merugikan secara ekonomi dan sosial.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, pada Sabtu (16/12/2023).

Pemblokiran rekening bank adalah salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online lewat sistem perbankan.

Dari informasi rekening yang diduga soal dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, yaitu pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ungkapnya.

"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," tambahnya.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, bisa diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan masif.