Terdakwa Predator Seksual Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Predator Seksual Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Predator Seksual Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Terdakwa predator anak yang juga motivator, Julianto Eka, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan jika tuntutan yang memberatkan terdakwa adalah tidak kooperatif dan melakukan intimidasi terhadap saksi korban.

"Tim JPU berkeyakinan bahwa ada perbuatan yang harus ditanggung oleh terdakwa Julianto. Nanti akan dishare disposisinya yang mana JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku tersebut dengan cara dirayu dengan kata-kata motivasi," ungkap Mia Amati.

Selain itu, Julianto Eka yang merupakan tenaga pendidik seharusnya memberikan rasa aman bukan justru menjadi predator bagi anak-anak didiknya.

"Itu yang memberatkan karena sebagai tenaga pendidik dan guru pembimbing," ucap Mia.

"Nanti akan kita berikan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," pungkas Mia.

Persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah SPI batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra sudah memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim dan Kejari Batu menyatakan telah siap membacakan tuntutan.

Persidangan pembacaan tuntutan pada tersangka kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia( SPI) bernama samaran JE ditunda. Penundaan ini atas terdapatnya keperluan jaksa memasukkan alibi yuridis supaya lebih meyakinkan hakim.

Sedianya, persidangan ini diselenggarakan di Pengadilan Negri( PN) kelas 1A Malang. Atas penundaan ini, persidangan pembacaan tuntutan hendak diselenggarakan minggu depan.

"Pembacaan ditunda Rabu (27/7) mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo pada awak media, Rabu (20/7/2022).

Persidangan yang diselenggarakan secara offline itu dihadiri Hotma Sitompul serta Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum JE. Dikala persidangan berlangsung, tersangka yang ialah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia( SPI) Kota Batu didatangkan secara online.
"Persidangan secara online sebagaimana dengan Perma No 4 Tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain dan perkara lain," tambah Edi Sutomo.