Mantan Kepala Disnakertrans Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Mantan Kepala Disnakertrans Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Mantan Kepala Disnakertrans Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menetapkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, R. Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.

Mantan Kadisnakertrans Serang itu diduga lakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.

Selain R. Setiawan, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.

"Menetapkan tersangka RS selaku pengguna anggaran, kemudian berdasrakan surat penyidikan menetapkan inisial ST ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, dana bantuan yang berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

Namun, pada pelaksanannya diduga menyimpang, malah melakukan pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

"Inputnya pelatihan tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," katanya.

"Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pengadaan barang untuk bahan dan nilai anggaran pengadaan lebih besar ketimbang pelatihannya," katanya.

Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.