Oknum Guru di Kediri Cabuli 8 Muridnya Belum Diproses Hukum Hingga Kini

Oknum Guru di Kediri Cabuli 8 Muridnya Belum Diproses Hukum Hingga Kini
Oknum Guru di Kediri Cabuli 8 Muridnya Belum Diproses Hukum Hingga Kini

Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur menyoroti kasus seorang oknum guru SD di Kota Kediri berinisial IM mencabuli 8 muridnya.

Ternyata, oknum guru SD tersebut hanya diperiksa Inspektorar dan kasus itu disebut telah berakhir damai.

Kepala Bidang Data dan Informasi LPAI Jatim Isa Anshori mengakui bahwa cara penyelesaian kasus semacam itu dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak memang sangat sering terjadi.

"Karena biasanya orang tua menganggap itu aib. Selain itu antara pelaku dengan orang tua korban sudah saling mengenal dan pelakunya biasanya dalam tanda kutip 'dihormati'," ujarnya dikutip dari detikJatim, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan kasus pencabulan ini memang tidak dilaporkan korban ke polisi. Sebab antara dinas pendidikan dengan orang tua korban telah terjadi kesepakatan damai.

"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya, saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Isa Anshori mewakili LPAI Jatim kembali mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak bukan merupakan delik aduan. Artinya, bila pun orang tua korban tidak melaporkan kasus itu, polisi seharusnya tetap pro aktif.

"Terlepas ada permaafan dari orang tua atau tidak, ini kan bukan delik aduan. Karena bukan delik aduan, polisi seharusnya bisa melakukan upaya supaya tidak muncul korban baru lagi," ujarnya.

Tidak hanya karena alasan sudah ada permintaan dari orang tua agar kasus ini tidak diteruskan, Pihak Dinas Pendidikan Kota Kediri tidak memperpanjang masalah ini dengan alasan terduga pelaku akan memasuki masa pensiun.

Siswanto selaku Kadispendik Kota Kediri mengatakan, kasus ini telah ditangani Inspektorat. Selain itu terduga pelaku sendiri dalam waktu 3 tahun lagi akan mengakhiri masa tugasnya.