Terdakwa Penggelapan Duit Belasan Miliar Tak Ditahan, Pengacara Korban akan Diadukan ke Komisi Yudisial

Terdakwa Penggelapan Duit Belasan Miliar Tak Ditahan, Pengacara Korban akan Diadukan ke Komisi Yudisial
Lamberurah.co.id - Kuasa Hukum korban dugaan penggelapan uang, Jaka Maulana dan Ali Nugroho dari LQ Indonesia Law Firm memprotes terkait tidak ditahannya dua terdakwa tersebut.

Pada 9 Mei lalu, Sidang perkara pidana dengan nomor perkara 300.Pid.B/uploads/images/2022/PN jkt.Tim. padahal sudah berjalan dengan agenda eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut Jaka dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang PT SRTU yakni MA dan JH, diketahui saat ini tidak ditahan dalam proses pemeriksaan dipersidangan.

Nirina Zubir Meminta 6 Aset Milik Orangtuanya Dikembalikan, Ini Yang Dilakukan Pengacara



"Kondisi ini kemudian memunculkan adanya dugaan permainan oknum dan intervensi perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Jaka Maulana dikutip wartakota, pada Minggu (15/5/2022).

“Bagaimana mungkin se'seorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun bisa melenggang bebas selama persidangan,” sambungnya.

Jaka melanjutkan, bukan hanya terjadi pada saat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, tapi semenjak para terdakwa ini ditahan di kepolisian dalam tahap penyidikan.

“Dalam tahap penyidikan kemarin, para tersangka ini ditangguhkan penahanannya di hari ke-45 tanpa alasan yang jelas. Pelapornya sendiri bahkan tidak tahu menahu soal itu. Tiba-tiba mereka ditangguhkan. Kemudian pada saat tahap 2 ke Kejaksaan, mereka bahkan tidak ditahan. Kok bisa, ini ancamannya 5 tahun, kerugiannya juga belasan miliar loh,” ujarnya.

Ali Nugroho selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, melihat adanya kejanggalan terkait tidak ditahannya terdakwa itu.

"Di perkara ini kita bisa sama-sama melihat dan menilai betapa istimewanya perlakuan yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada para terdakwa ini," ungkapnya.

"Kami sangat menyayangkan soal terdakwa tidak ditahan, Sebab bisa memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kita, terkhusus lagi soal ini senyatanya telah melukai rasa keadilan bagi klien kami, bagaimana kita mau memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan kalau penjahatnya saja tidak ditahan" Tuturnya.