Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

LPSK menolak permohonan perlindungan AG, pacar Mario Dandy Satrio soal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari wanita berinisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo soal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David.

Menurut, Ketua LPSK Hasto Atmojo, pihaknya menolak pengajuan itu lantaran AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto, pada Selasa (14/3/2023).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Diketahui, status AG di kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, kini naik menjadi pelaku. 

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ucap Hengki.

Hengki menyebut didasarkan, pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.