Tok! 2 Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok! 2 Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup
Tok! 2 Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Lambeturah.co.id - Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang jalani sidang vonis, pada Selasa (25/1/2025). 2 prajurit ini, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari militer.

Sementara, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun lalu dipecat dari militer.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

Kemudian, Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dimana dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.