Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE
Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan tingkat dua itu diambil dari Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/12/2023).

Sementara itu, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE. Ia menjelaskan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

Usai pemaran dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna.

Lalu, Lodewijk menanyakan keputusan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketokan palu pengesahan.

Ada beberapa poin pokok dari revisi kedua diantaranya perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

Perubahan lainnya adalah terkait kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.

Pemerintah juga berusaha memperbaiki permasalahan yang membuat UU ITE multitafsir.

Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan perubahan daftar perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya.