Tolak Gugatan, MK Tetap Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Tolak Gugatan, MK Tetap Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Tolak Gugatan, MK Tetap Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi tetap pertahankan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menilai uji materi atas UU ITE yang telah diajukan pemohon perihal pencemaran nama baik. Sejumlah pemohon dalam perkara 36/PUU-XX/2022 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tetap mempertahankan aturan sebelumnya.

"Mengadili, satu, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada persidangan virtual, pada Rabu (20/7/2022).

Mahkamah sampaikan pasal yang sudah pernah diuji pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008 atas pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Menurutnya, MK tetap menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE sesuai dengan UUD 1945.

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas keputusan bersama sebagaimana diuraikan di atas, maka persoalan mengenai implementasi penegakan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan bentuk kekhawatiran para pemohon telah terjawab melalui pedoman bagi aparat penegak hukum," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki.

Seperti diketahui, sebanyak 29 pemohon menggugat pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal itu inkonstitusional.