Tumpukan Uang Rp49 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Net89

Bareskrim Polri memperlihatkan sejumlah uang tunai yang merupakan barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Net89.

Tumpukan Uang Rp49 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Net89
Tumpukan Uang Rp49 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Net89

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri memperlihatkan sejumlah uang tunai yang merupakan barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Net89. Tumpukan uang itu mencapai sekitar Rp 49 miliar.

Dari pantauan lambeturah, barang bukti sebesar Rp 49 miliar itu terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu. 

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 1,4 triliun barang bukti dalam perkara itu.

"Terkait dengan barang bukti, penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp 1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja," kata Whisnu kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/8/2023).

"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal biasanya barang bukti dikembalikan kepada para korban. Nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti, Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," tambahnya.

Tak hanya uang tunai, pihaknya juga menyita aset dari pada tersangka. Total 14 tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Status tersangka Hanny Suteja gugur lantaran sudah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara itu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Div Hubinter untuk melacak keberadaannya," ungkapnya.

"Kasus tersebut juga kita terapkan tindak pidana pencucian uang. Artinya, kita bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya sehingga kita bisa mencari aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri," tandasnya.

Kini, Para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.