Tunjangan PNS Bakal Dihapus Per 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Tunjangan PNS Bakal Dihapus Per 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal
Tunjangan PNS Bakal Dihapus Per 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Lambeturah.co.id - Pemerintah sedang membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan yang melekat bakal dihapus baik untuk PNS maupun PPPK. Lalu, digantikan dengan satu penghasilan yang telah mencakup keseluruhan.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan itu rencananya diterapkan tahun depan. 

”Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasar fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pada Senin (11/9/2023).

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan jika seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama. ”Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” katanya.

”Jadi, kita tunggu revisi UU selesai. Pada waktu yang tepat Kemen PAN-RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” tambahnya.

Rencananya gaji tunggal itu merupakan isu lama. Skema itu juga sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). 

Sistem grading bakal ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.