Usai Tangkap Pengedar Sabu, Polres Jakbar Segel Rumah Yang Dijadikan Sarang Narkoba

Usai Tangkap Pengedar Sabu, Polres Jakbar Segel Rumah Yang Dijadikan Sarang Narkoba
Usai Tangkap Pengedar Sabu, Polres Jakbar Segel Rumah Yang Dijadikan Sarang Narkoba

Lambeturah.co.id - Usai berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga menyegel sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada Kamis (28/7/2022).

Penyegelan itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat lantaran rumah berlantai dua itu merupakan sarang narkoba.

"Kebetulan rumah ini kami geledah ditemukan barang bukti kurang lebih hampir 80 gram narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
Menurut Akmal, ketika ditangkap ada uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 33 juta, lima Hp dan dua timbangan digital.

Saat ini, dua orang berinisial EK dan AK masih diperiksa secara intensif oleh anggotanya paska ditangkap.


"Ini sepertinya mereka mengontrak di sini, jadi para tersangka yang kami amankan, mereka bukan berdomisili di sini," tuturnya.