Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi, Komisi III Sebuat Biar Sama dengan ASN

Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi, Komisi III Sebuat Biar Sama dengan ASN
Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi, Komisi III Sebuat Biar Sama dengan ASN

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan terkait batas usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun kini meningkat tajam.

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

Saat ini, DPR sedang menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2024).

Sejauh ini, Saleh menjelaskan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Dia juga mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.

"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," ujarnya

Dalam draf RUU itu, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.