Vaksin Lengkap, Tes PCR dan Antigen Sudah Tak Jadi Syarat Utama Perjalanan Domestik

Vaksin Lengkap, Tes PCR dan Antigen Sudah Tak Jadi Syarat Utama Perjalanan Domestik
Lambeturah.co.id - Kebijakan baru dari pemerintah terkait perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, pelaku perjalanan domestik seperti transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua lengkap dan tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, pada Senin (7/3/2022).

Selain itu juga, seluruh kompetisi olahraga boleh menerima penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya.

Akibat Gempa, Satu Rumah di Desa Trunyan Terkena Longsor



Presiden Joko Widodo disampaikan Luhut, telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

PPLN yang masuk juga harus sudah vaksin lengkap serta melakukan entry PCR tes untuk menunggu di hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.

Luhut menuturkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," ujarnya.