Viral Adu Sound System di Malang, Pemkab Beri Batasan Waktu

Viral Adu Sound System di Malang, Pemkab Beri Batasan Waktu
Viral Adu Sound System di Malang, Pemkab Beri Batasan Waktu

Lambeturah.co.id - Pemkab Malang melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system melebihi pukul 23.00 WIB. 

Keputusan larangan dalam kegiatan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian, sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Penggunaan kegiatan sound system maksimal pukul 23.00 WIB, dan kerusakan yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab panitia pelaksana.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasilohan mengatakan, jika terbitnya surat edaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

"Di mana mengatur soal penyelenggaraan karnaval, sound system, dan kegiatan hiburan keramaian. Ada batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB," ucap Firmando, dikutip pada sabtu (2/9/2023).

"Mulai dari teguran sampai sanksi denda administrasi," tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan Polres Malang tidak melarang adanya cek sound. Tetapi dalam memberikan izin, pihaknya bakal mengacu pada surat edaran tersebut.

"Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan. Maka, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil dan Satpol PP dalam rangka pemeliharaan kamtibmas," pungkasnya.