Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Jasa Marga Beri Sanksi Pemecatan

Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Jasa Marga Beri Sanksi Pemecatan
Lambeturah.co.id - Pungutan liar jasa derek resmi di tol Jagorawi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya di berikan sanksi oleh PT Jasa Marga.

PT Jasa Marga secara resmi memberikan sanksi tegas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada petugas yang melakukan pungutan liar tersebut.

Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, pihaknya bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi sudah terbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol Jagorawi.

Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai, Pelaku Sebut Sudah Tak Sanggup Mengurus



“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Terkait kasus ini, dalam waktu dekat menurutnya, Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujarnya.

Jasa Marga selaku penyedia pelayanan bagi pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya, pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta bagi pengguna jalan tersebut.

“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," jelasnya.

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek diluar yang sudah disebutkan makan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan. Misalkan, untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Lalu, untuk kendaraan non golongan I, dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebuah Twitter soal pengaduan adanya pungli derek resmi di tol yang viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta lalu diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.