Vonis 12 Tahun Penjara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Vonis 12 Tahun Penjara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Lambeturah.co.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada 2017 - 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/5/2022).

JPU juga menuntut Budhi dengan denda sebesar Rp700 juta namun jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Ini Alasan Rumah Produksi Syuting Sinetron di Pengungsian Bencana Gunung Semeru



Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Menurutnya, terdakwa telah terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan harusnya dapat berperan aktif untuk mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Diketahui sidang itu digelar secara hibrid dan dibacakan pula tuntutan terhadap orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.