Vonis 3 Tahun Penjara Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen Dinyatakan Bersalah

Vonis 3 Tahun Penjara Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen Dinyatakan Bersalah
Vonis 3 Tahun Penjara Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen Dinyatakan Bersalah

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bayu Firlen (BF), pemilik akun Twitter @dedekkugem, dalam kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper. Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (18/1/2024), berlangsung terbuka untuk umum, dan Bayu Firlen dihadirkan langsung ke persidangan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Bayu Firlen bersalah karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik yang terjadi pada tahun 2023.

Hakim ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar hakim ketua dalam sidang.

Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Bayu Firlen dihukum penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama empat bulan jika denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim ketua.

Usai pembacaan vonis, Bayu Firlen bersama tim pengacara diberi kesempatan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Setelah diskusi, diputuskan bahwa Bayu menerima hukuman yang dijatuhkan.

Rebecca Klopper, yang seharusnya hadir dalam sidang, baru tiba setelah sidang pembacaan putusan selesai. Meskipun tidak bertemu langsung dengan Bayu Firlen di kursi pesakitan, ia dan tim pengacaranya memberikan komentar positif terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen.

"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," kata Sandy Arifin.

Rebecca Klopper juga memberikan apresiasi kepada instansi terkait yang telah membantu dalam memberikan hukuman setimpal pada pelaku penyebaran video syur.

"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," kata Rebecca Klopper.

Setelah memberikan komentar, Rebecca Klopper langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.

"Terima kasih banyak ya semuanya," ucap Rebecca Klopper.

Video syur yang melibatkan Rebecca Klopper sendiri viral di media sosial pada Mei 2023, dan setelah melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri, akun Twitter @dedekkugem ditetapkan sebagai penyebar pertama, dengan Bayu Firlen sebagai tersangka.