Wakil Ketua DPR RI Sebut Impor Pakaian Bekas Ancam Industri Garmen

Wakil Ketua DPR RI Sebut Impor Pakaian Bekas Ancam Industri Garmen
Lambeturah.co.id - Wakil Ketua DPR-RI sekaligus Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel, melihat masih terjadi impor pakaian bekas di Indonesia.

Menurutnya, hal itu melanggar peraturan dan mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan.

"Ini sangat merugikan industri garmen rumahan yang berskala UMKM dan juga tidak ramah lingkungan," kata Rachmat Gobel melalui keterangan tertulis dikutip dari Antara, pada Senin (13/6/2022).

Anji Peluk Istri Usai Bebas dari Rehabilitasi Narkoba



Menteri Perdagangan tersebut mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan.

Hal barang import itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia menuturkan industri garmen rumahan dan skala UMKM adalah salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena banyak menyerap tenaga kerja terutama dari lapisan bawah.

​​​​​​"Impor pakaian bekas tentu bertentangan dengan visi Bapak Presiden dan memperburuk ekonomi di lapis bawah serta melemahkan UMKM," kata Rachmat Gobel.

Hal itu dinilainya merupakan pakaian bekas berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena di negara asalnya dikategori limbah dan sampah.

"Tak semua pakaian bekas itu bisa layak pakai dan akan menjadi sampah bagi Indonesia," ujarnya.

Rahmat Gobel menjelaskan khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia.

"Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal saja," pungkasnya.