Wanita di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Eksekutor Diberi Rp 1,5 Juta dan Motor

Wanita di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Eksekutor Diberi Rp 1,5 Juta dan Motor
Wanita di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Eksekutor Diberi Rp 1,5 Juta dan Motor

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap dua pelaku yang menewaskan Arif Sriyono, seorang karyawan pabrik Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (9/1/2024).

Awalnya korban tewas diduga sebagai korban begal, namun terungkap jika korban ternyata korban pembunuhan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan dalang dari pembunuhan ini merupakan istri korban sendiri yakni Ossy Claranita Nanda Tiar. Kasus pembunuhan ini dilatari motif dendam dan sakit hati.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024)

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban. Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. OC akhirnya menempuh jalur menghabisi nyawa korban, Berdasarkan keterangan OC, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta berikut motor Yamaha V-Ixion milik korban," tambahnya.

Ossy dibantu Pandu, adik kandungnya; serta RZ yang diketahui masih buron.

Wirdhanto mengatakan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan, Ossy dan Pandu awalnya berencana meracuni korban, namun rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.

"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," tuturnya.

Kemudian, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya yakni memancing korban ke sekitar TKP melalui adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan," sebutnya.

Kini, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.