WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Jangan Lengah Tetap Waspada

Kemenkes mengimbau tidak lengah dan tetap waspada. Walaupun WHO cabut status darurat, Covid-19 tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Jangan Lengah Tetap Waspada
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Jangan Lengah Tetap Waspada

Lambeturah.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Covid-19 sekarang merupakan penyakit biasa lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut "darurat kesehatan global" Covid-19.

Sebelumnya, ketika status belum dicabut, semua negara di dunia mengeluarkan seluruh kekuatannya guna menghadapi pandemi Covid-19.

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Sabtu (6/5/2023).

Meski demikian, Syahril mengimbau masyarakat tidak lengah dan tetap waspada. Karena, walaupun WHO mencabut status darurat, Covid-19 tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi kasus Covid-19, kembali meningkat di Indonesia. Meski tidak separah ketika varian Delta melonjak pada pertengahan 2021, Kementerian Kesehatan juga menyebutkan tingkat hunian tempat tidur rumah sakit (BOR) sudah mulai meningkat.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.

Syahril mengatakan pemerintah juga bakal mencabut status darurat Covid-19 Indonesia. Akan tetapi, dia meminta seluruh pihak menunggu status dicabut.

Karena, untuk mencabut Covid-19 sebagai darurat kesehatan global, pemerintah perlu mencabut regulasi yang menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, yang menetapkan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, WHO resmi menghentikan "darurat kesehatan global" Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

Namun, WHO terus memperingatkan pencabutan darurat Covid-19 tidak berarti dunia benar-benar bebas atas virus corona.

Virus Corona masih bisa menular kapan pun, sama seperti HIV yang masih ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan status Covid-19 secara resmi sebagai “public health emergency of international concern” oleh WHO merupakan momen krusial dalam segala aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, masyarakat dunia selama kurang lebih tiga tahun, mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.