WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Diduga Dijebak Bawa Narkotika

WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Diduga Dijebak Bawa Narkotika
WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Diduga Dijebak Bawa Narkotika

Lambeturah.co.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Linda Yuliana, terancam hukuman mati di Ethiopia setelah diduga dijebak membawa barang terlarang berupa narkotika.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus ini diperoleh dari pihak keluarga Linda.

"Jadi awalnya dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang," jelas Arif, seperti yang dilansir dari Detik.

Linda ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. "Ditangkap oleh polisi, di sana. Informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu," tambahnya.

Kronologi Penangkapan

Linda Yuliana berangkat ke Ethiopia setelah Iduladha 2024. Menurut laporan dari Antara, Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda untuk bekerja sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas.

Namun, alih-alih menjalankan pekerjaan yang dijanjikan, Linda justru diperintahkan untuk mengantar tas berisi cokelat ke Laos. Dia ditangkap saat berada di bandara.

"Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang," kata orang tua Linda, Dede Sumiati.

Menurut pengakuan orang tua, Linda ditangkap sekitar bulan Juni 2024. Dia disebut langsung menghubungi keluarga di Majalengka dan mengaku dijebak.

"Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu," tambah Dede.

Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menyatakan bahwa sidang terkait kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Sebelumnya, Linda telah menjalani enam kali sidang tanpa didampingi pengacara.

Selama persidangan, hakim meminta Linda untuk mendatangkan saksi dari Indonesia guna meringankan hukuman, namun keluarga dan komunitas migran mengalami kesulitan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Kepala DK2UKM Arif menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI pada Oktober 2024.

Dari informasi terbaru, Arif menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah pendampingan untuk memastikan hak hukum Linda terpenuhi.

Linda menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar US$500 ribu. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, hukumannya bisa diperberat.

Selain itu, dia juga diduga berangkat ke Ethiopia secara non-prosedural menggunakan visa wisata, yang memperkuat indikasi bahwa keberangkatannya tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.