2 Perusahaan Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak!

Bareskrim Polri tetapkan dua Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirup sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, memproduksi obat tidak sesuai persyaratan

2 Perusahaan Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak!
2 Perusahaan Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak!

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (17/11/2022).

Diduga dua perusahaan tersebut melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat yang tidak sesuai persyaratan dalam memenuhi standar kemananan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Menurutnya, PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," tambahnya.

Selain PT Afi Farma, terdapat juga dari CV Samudera Chemical yang diduga mendapat bahan baku tambahan usai dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi dan ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," ujarnya.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kini CV Samudera Chemical terancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.