2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Terkait Promosi Judi Online

2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Terkait Promosi Judi Online
2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Terkait Promosi Judi Online

Lambeturah.co.id - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua selebgram berinisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, ada masyarakat yang mengadukan kejadian itu. Pasalnya, banyak masyarakat terlilit utang akibat judi online.

"Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda," ujar Bismo, pada Selasa (9/1/2024).

Pertama selebgram berinisial K, memiliki followers sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, AS yang menawarkannya guna mempromosikan judi online.

"Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku," ungkapnya.

Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan 'Panen GG'. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Lalu, untuk tersangka FA memiliki 22,3 ribu followers. Dari hasil pemeriksaan, dia diketahui mempromosikan 5 situs judi online.

"Tersangka ini mendapat upah Rp 700 ribu, per dua minggu atau per bulan," pungkasnya.