2 Tahun Berlalu, Polisi Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

2 Tahun Berlalu, Polisi Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
2 Tahun Berlalu, Polisi Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Lambeturah.co.id - Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pada Agustus 2021 silam. 

Kedua korban diketahui bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu. Penetapan tersangka dilakukan polisi usai salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.

"Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, pada Rabu (18/10/2023).

Sepupu dan keponakan korban bernama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

"Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua," ujarnya.

Surawan belum berbicara terkait motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia menuturkan penyidik masih mendalaminya.

Ia menyampaikan kelima tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa total 124 saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.