2 Transpuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Wanita Tewas Overdosis Silikon di Bokong

2 Transpuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Wanita Tewas Overdosis Silikon di Bokong
2 Transpuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Wanita Tewas Overdosis Silikon di Bokong

LambeTurah.co.id - Polisi telah menetapkan dua transpuan Lisa (29) dan Bela (41) usai seorang perempuan berinisial I (31) ditemukan tidak bernyawa di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya diduga melakukan malpraktik yang mengakibatkan over dosis cairan silikon hingga korban tewas. 

Korban ditemukan sudah tak bernyawa pada 9 Juni 2022 setelah penghuni apartemen mencium bau busuk dari unit apartemen korban. Jasad korban ditemukan sudah membusuk dan hanya mengenakan tanktop. 

Polisi menyampaikan hasil autopsi menyatakan jika korban tewas akibat over dosis cairan silikon di bagian bokong. Hasil autopsi ini juga diperkuat dengan pengakuan Lisa yang menyuntikan cairan silikon di bokong korban. 

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri, kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban. Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman, di situlah telah dilakukan penyuntikan (cairan silikon) oleh tersangka Lisa itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). 

Selain itu polisi juga mengungkap jika Lisa bukanlah seorang dokter. Selain itu obat-obatan yang ia gunakan saat praktik tidak memiliki izin edar dan dibeli online. 

"Dari sinilah kemudian kami menetapkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana. Di mana pasal yang kami sangkakan adalah karena lalainya adanya matinya orang dan/atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan/atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). 

Dari tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 jeriken berisi cairan etanol 96%, 1 jeriken berisi cairan silikon, 1 kardus berisi suntikan kosong yang masih tersegel, dan satu wadah obat bius merek LIDOCAINE. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 dengan masa kurungan kurang lebih 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1,5 miliar. Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.