2023 Honorer akan Dihapus, Ratusan Ribu Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan

2023 Honorer akan Dihapus, Ratusan Ribu Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut berpotensi bagi ratusan ribu pegawai honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Kebahagiaan Lucky Perdana dan Lidi Brugman Bakal Dikaruniai Anak Kedua



Proses itu akan dilakukan paling lambat pada 28 November 2023.

Tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menjelaskan, per Juni 2021, terdapat 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Sebagai rincian, 123.502 orang tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

Sebagian besar meraka bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Dengan demikian, masih terdapat 410.010 pegawai honorer, akan tetapi, jumlahnya akan berkurang tahun. Sebab, terdapat 51.492 orang di antaranya yang lulus seleksi CASN 2021, dan kini sedang dalam proses pengangkatan.

Mereka yang tersisa akan berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh karena itu, Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing.

“Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (tahun 2023)," katanya.