3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi

3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi
3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi

Lambeturah.co.id - Polisi sudah memastikan bahwa bensin di SPBU 34.17106, Jl Juanda, Kota Bekasi, sengaja dicampur dengan air. Ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, pada Rabu (27/3/2024).

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan pidana 6 tahun," ucapnya.

Firdaus menyampaikan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. 

"Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser bbm jenis Pertalite yang mengandung air," ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi atau SPBU yang dikelola swasta, pada Senin (25/3). Pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen soak BBM jenis Pertalite yang tercampur air.

"Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite," ungkap Eko dalam keterangannya, pada Selasa (26/3/2024).

"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," tambahnya.

Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat bisa melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl KH Agus Salim No 108 Kota Bekasi.

"Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya," pungkasnya.