56 Personel Polri Diperiksa, 31 Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik

56 Personel Polri Diperiksa, 31 Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik
56 Personel Polri Diperiksa Soal Kasus Brigadir J, 11 Ditempatkan Secara Khusus

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, sejauh ini soal pembunuhan Brigadir J sebanyak 56 personel polisi sudah diperiksa oleh Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," kata Komjen Agung Budi, pada konferensi persnya, pada Selasa, (9/8/2022).

Menurutnya, dari 56 personel Polri 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Kapolri juga menyebut 31 polisi yang ditempatkan secara khusus. 11 personel Polri yang ditempatkan khusus diantaranya 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," pungkasnya.