60 Rekening Diblokir, ACT Tetap Salurkan Donasi

60 Rekening Diblokir, ACT Tetap Salurkan Donasi
60 Rekening Diblokir, ACT Tetap Salurkan Donasi

Lambeturah.co.id - 60 rekening atas nama lembaga ACT telah dibekukan. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos, alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana,” kata Ibnu di kantornya, pada Rabu, (6/7/2022).

Menurutnya, pihak ACT belum mengecek rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK. 

Ibnu juga memastikan tetap menyalurkan donasi yang telah amanatkan oleh para donatur meski sejumlah rekening dibekukan PPATK.

“Karena amanah sudah masuk kepada kami, kami harus salurkan. Tapi beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” ucapnya.

“Kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin sebagian donasi kan cash ya, kami fokus yang bisa kami cairkan saja dulu. Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami bisa cairkan, karena ini amanah harus kami sampaikan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK telah membekukan sejumlah rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada penyedia jasa keuangan di Indonesia. 

"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

PPATK juga terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi keuangan dari lembaga ACT tersebut. 

"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut, PPATK pun tengah melakukan analisis penelusuran dana publik yang dihimpun oleh lembaga filantropis ACT tersebut sejak tahun 2018.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," pungkasnya.