Deadline Sebelum MK, Revisi UU Cipta Kerja Dikebut

Deadline Sebelum MK, Revisi UU Cipta Kerja Dikebut
Deadline Sebelum MK, Revisi UU Cipta Kerja Dikebut

Lambeturah.co.id - Pemerintah optimistis akan menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelum tenggat waktu dua tahun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau bisa secepat-cepatnya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dikutip dari Antara, pada Rabu (6/7/2022).

Dalam putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 25 November tahun 2021. Merupakan tindak lanjut Revisi UU Cipta Kerja 

Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah. Ke depannya pemerintah bersama DPR akan meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.

"Hasil pengawasan sejauh ini lebih banyak implementasi. Ini sedang kami inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kami, sehingga akan kami tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus 2022," ucapnya.

Jika sifatnya hanya implementasi di lapangan, kemungkinan akan berbentuk rumusan yang ada dalam peraturan menteri dan/atau sistem pelaksanaannya.

Usai Agustus 2022, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari pengawasan cukup atau perlu penambahan waktu. 

Pengawasan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan masukan bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja. Jika proses perbaikan telah rampung dan telah melewati tahapan lainnya.