Ada 19 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi

Ada 19 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi
Ada 19 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Pemendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tak sedikit netizen yang protes. Sebab, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Lalu, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Mendag membatalkan rencana semua yang bakal merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini malah sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tambahnya.

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan pihaknya bakal segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan," ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/4/2024).

Berikut Ini 19 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi:

1. Beras, paling banyak 5 kg per penumpang.

2. Gula, 5 kg per penumpang.

3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

4. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun).

5. Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500).

6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pieces/pcs per orang).

7. Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500.

8. Tas (maksimal 2 pcs per orang).

9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah).

11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah).

12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah).

13. Minuman beralkohol (1 liter).

14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang).

15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500.

16. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang).

17. Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang).

18. Obat jenis tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya). Obat jenis sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk). Kemudian, aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk) Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang).