Adanya Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Turun Bela Terpidana Sudirman

Adanya Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Turun Bela Terpidana Sudirman
Adanya Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Turun Bela Terpidana Sudirman

Lambeturah.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyatakan bakal memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman secara cuma-cuma. 

Sudirman merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. “Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (7/6/2024).

Terkait kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Otto mengatakan usai menerima kedatangan keluarga Sudirman. Ayah Sudirman, Suratno, kakaknya Beni, ibunya, dan kuasa hukum Titin Prialianti, mengadukan berbagai kejanggalan kasus tersebut.

Sudirman sudah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Namun demikian, Peradi bakal menelaah lebih dalam kasus ini.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya harus Sudirman sendiri,” ucap Otto.

Sementara itu, dalam pertemuannya dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, Otto menanyakan keberadaan Sudirman. Namun, keluarga belum mengetahui pasti lantaran kabarnya Sudirman sempat dibawa ke Polda Jabar guna dimintai keterangan.

"Kami akan cek juga apakah dia ada di lapas atau di tempat lain. Jika berada di tempat lain, tentu ini tidak sesuai dengan hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, Peradi bakal segera mengecek keberadaan Sudirman karena tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa kuasa resmi dari Sudirman. 

DPN Peradi juga akan segera membentuk tim guna menangani kasus ini, kemungkinan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.

Otto menyebut meskipun baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga, dan kuasa hukum Sudirman, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky. 

Salah satu yang mencolok yakni dalam putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan sebanyak 11 orang, dengan 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita dalam dakwaan ini juga fiktif. Bagaimana ini bisa terjadi?" Tutur Otto.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam, seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kami harus meneliti lebih dalam," pungkasnya.