AG Menangis Saat Bacakan Pledoi dan Minta Bebas di Sidang Kasus David

AG Menangis Saat Bacakan Pledoi, AG juga mengajukan permintaan untuk bebas di Sidang Kasus penganiayaan kepada David Ozora.

AG Menangis Saat Bacakan Pledoi  dan Minta Bebas di Sidang Kasus David
AG Menangis Saat Bacakan Pledoi dan Minta Bebas di Sidang Kasus David

Lambeturah.co.id - Terdakwa, AG, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya terkait tuntutan empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di sidang perkara penganiayaan berat kepada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Sabtu (8/4/2023).

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo usai persidangan menyebut AG menangis saat membacakan pleidoinya itu.

"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," sebut Mangatta.

"Fakta-faktanya maaf banget nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin (putusan)," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, menjelaskan AG sempat mengajukan permintaan untuk bebas dalam pleidoi tersebut.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," kata Melissa di PN Jakarta Selatan.

"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU, jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," Sambungnya.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menuntut AG 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. 

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tandas Syarief.