AG Terdakwa Dugaan Penganiayaan David Dituntut 4 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di LPKA DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora.

AG Terdakwa Dugaan Penganiayaan David Dituntut 4 Tahun Penjara
AG Terdakwa Dugaan Penganiayaan David Dituntut 4 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - AG menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup lantaran AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa juga menyakini AG telah melanggar Pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ucap Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, pada Rabu (5/4/2023).

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menyampaikan bahwa AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.