AKBP Raden Brotoseno Eks Napi Korupsi Tidak Dipecat Polri

AKBP Raden Brotoseno Eks Napi Korupsi Tidak Dipecat Polri
Lambeturah.co.id - Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada mengatakan AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Menurutnya, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu dikutip dari Viva, pada Senin (30/5/2022).

Perseteruan Hanum Mega Dengan Sang Kakak Kembali Memanas



"Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," sambungnya.

Ia menegaskan anggota Polri tunduk pada undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik.

Seperti diberitakan, AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri.