Aksi Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

Selain tuntutan kenaikan upah, Partai Buruh juga menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan.

Aksi Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024
Aksi Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

Lambeturah.co.id - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demo guna mendorong pemerintah untuk memberlakukan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Inisiatif berskala besar ini diprakarsai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Pada pukul 13.30 WIB, massa buruh berkumpul di sekitar Balai Kota DKI Jakarta sebelum melanjutkan aksinya di Istana Negara pada Kamis (10/8).

Kira-kira 20 aparat TNI tampak berjaga di sekitar Gedung Balai Kota untuk mengamankan situasi. Mereka memantau kelompok buruh yang sedang beristirahat di lokasi. Dengan satu mobil komando, massa buruh memblokir jalan di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dengan puluhan sepeda motor.

"Kami akan bersama-sama menuju Istana Presiden Jokowi. Sebelum itu, kita akan berjuang terlebih dahulu untuk buruh DKI Jakarta. Kami menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen," ungkap salah satu peserta aksi yang berada di atas mobil komando.

Aksi ini direncanakan akan dimulai dari gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin, kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, dengan puncak aksi di Istana Jakarta.

"Nining Elitos, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, mengungkap bahwa KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi di Istana Negara dengan tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (2/8).

Sehari sebelumnya, Partai Buruh juga telah menggelar aksi serupa. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah minimum sebesar 15 persen.

Said menyatakan bahwa saat ini Indonesia masuk dalam kategori negara dengan pendapatan menengah dengan Pendapatan Nasional Bruto (Gross National Income/GNI) sekitar US$4.500 atau sekitar Rp67,5 juta per bulan.

"Kami menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen karena Indonesia telah menjadi negara berpendapatan menengah. Kami berada dalam kelompok atas dalam negara berpendapatan menengah, dengan pendapatan per kapita sekitar US$4.500 per bulan atau sekitar Rp67,5 juta," ungkapnya di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari sebelumnya.

Selain tuntutan kenaikan upah, Partai Buruh juga menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan.