Menko Polhukam, Mahfud MD : Putusan Kasasi MA terhadap Ferdy Sambo Tidak Bisa Diremisi, Hanya Grasi dari Presiden yang Mungkin

Mahfud MD juga menambahkan bahwa meskipun remisi tidak dapat diberikan, Ferdy Sambo tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi dari presiden.

Menko Polhukam, Mahfud MD : Putusan Kasasi MA terhadap Ferdy Sambo Tidak Bisa Diremisi, Hanya Grasi dari Presiden yang Mungkin
Menko Polhukam, Mahfud MD : Putusan Kasasi MA terhadap Ferdy Sambo Tidak Bisa Diremisi, Hanya Grasi dari Presiden yang Mungkin

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengingatkan agar tidak mengabaikan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Ferdy Sambo, yang merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Mahfud, vonis hukuman seumur hidup tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hukuman. Remisi hanya diberikan pada vonis yang memiliki unsur angka tertentu. Pada kasus pidana penjara seumur hidup, pemberian remisi tidak dapat dilakukan.

"Kalau seumur hidup itu bukan angka, jadi enggak ada diremisi berapa persen berapa persennya. Oleh sebab itu, jangan lagi ada permainan untuk mengubah menjadi angka. Kalau angka, itu bisa dikurangi setiap tahun," ujar Mahfud usai memberi materi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Mahfud juga menambahkan bahwa meskipun remisi tidak dapat diberikan, Ferdy Sambo tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden.

Presiden memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana setelah mempertimbangkan rekomendasi dari MA.

Grasi yang diberikan oleh presiden dapat berupa pengurangan jenis pidana, pengurangan jumlah hukuman, atau bahkan penghapusan pelaksanaan hukuman, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Namun, permohonan grasi tidak akan menunda pelaksanaan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, kecuali dalam situasi pidana mati.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, hanya satu permohonan grasi yang dapat diajukan oleh seorang terpidana.

 "Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Remisi itu tergantung persentase, dan persentase selalu bergantung pada angka," ujar Mahfud. 

"Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tambahnya.

Pada hari sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman dari vonis sebelumnya. Dalam kasasi, Putri Candrawathi menerima hukuman penjara selama 10 tahun, dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang berdurasi 20 tahun.

Ricky Rizal mendapat vonis penjara selama 8 tahun, turun dari hukuman sebelumnya yang berdurasi 13 tahun. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari hukuman sebelumnya yang berdurasi 15 tahun.

Putusan kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya ini diadili oleh lima hakim MA, yaitu Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.