Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara Setelah Aniaya Remaja hingga Tewas

Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara Setelah Aniaya Remaja hingga Tewas
Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara Setelah Aniaya Remaja hingga Tewas

Lambeturah.co.id - Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Shehaan, anak dari Elly Toisutta, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang remaja.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut Abdi dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Abdi, terdakwa dalam kasus ini, hadir di persidangan bersama kuasa hukumnya, Munir Kairoty, dan keluarganya. Sidang pembacaan tuntutan juga dihadiri oleh keluarga korban, Radli Rahman Sie.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan penilaian bahwa kasus Abdi dapat dikenakan pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.

JPU meyakini bahwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Rafli Rahman Sie.

Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai anggota.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 10 Januari 2024, di mana pembelaan terdakwa akan didengarkan.

Usai persidangan, terjadi cekcok singkat di luar ruangan antara pihak keluarga korban yang tidak puas dengan tuntutan JPU.

"Ose (kamu) bebas sudah," kata salah satu keluarga korban sambil melihat ke arah terdakwa yang sedang menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di Talake, depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.

Muhammad Fajri Semarang, seorang saksi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dia bersama korban, Rafli Rahman Sie, mengendarai sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.

Saat memasuki gapura lorong masjid Talake, hampir terjadi benturan dengan Abdi yang sedang berjalan searah memasuki lorong.

Abdi berusaha mengejar mereka, dan ketika tiba di depan rumah saudaranya, Abdi menyerang korban tanpa alasan, memukul kepala korban yang masih mengenakan helm secara brutal.

Saudara korban sempat melontarkan kalimat, “Kalau ada apa-apa ose tanggung jawab" yang kemudian dijawab terdakwa dengan “Beta akan tanggung samua –samua”. Terdakwa pun berlalu meninggalkan korban dan saksi.

Setelah beberapa pukulan, Abdi pergi meninggalkan korban dan saksi. Korban, meski mendapat pertolongan, akhirnya meninggal dunia di RS Dr. Latumeten akibat luka berat pada kepala dan saraf, serta gangguan pernapasan akibat benturan benda tumpul, menurut hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara.