Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Gegara Diduga Bohong Soal Status Mantan Napi!

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 lantaran tak jujur soal identitasnya sebagai mantan narapidana meski hukuman di bawah 5 tahun.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).
Putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 itu sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak Harahap dan Desrizal.
"Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya," tambahnya.
MK menilai jika pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujarnya.
Dalam putusannya memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Dalam Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pasangan Welly Suhery-Anggita Kurniawan Nasution yang diusung PKB unggul dengan 36,98 persen suara. Sedangkan pasangan dari Partai Golkar Mara Ondak Harahap-Desrizal mendapatkan 34,02 persen. Kemudian, pasangan dari Partai Demokrat Sabar AS-Sukardi meraih 29,72 persen suara.