Arab Saudi Tetapkan Aturan Berpakaian Wanita Muslim saat Umroh di Masjidil Haram

Arab Saudi Tetapkan Aturan Berpakaian Wanita Muslim saat Umroh di Masjidil Haram
Arab Saudi Tetapkan Aturan Berpakaian Wanita Muslim saat Umroh di Masjidil Haram

Lambeturah.co.id - Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) telah menerbitkan aturan baru soal berpakaian bagi wanita. Aturan baru ini berlaku bagi jemaah wanita yang ingin menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Berdasarkan pedoman dalam berpakaian itu disampaikan oleh pihak berwenang lewat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun media sosial X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) dan diunggah pada Selasa, (12/9/2023) lalu.

Berdasarkan laporan dari The Siasat Daily, ada tiga aturan yang perlu dipedomani bagi jemaah umrah wanita di antaranya:

- Pakaian yang dikenakan harus berwarna putih dan longgar

- Pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh

- Pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun

Dengan demikian, pihak kementerian menegaskan, jemaah wanita tetap memiliki hak untuk memilih pakaian mereka dengan catatan tetap mempertimbangkan kepatuhan.

Sebelumnya, Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta muslim datang dari luar negeri untuk menunaikan ibadah pada musim ini. 

Sebagai Informasi, Pakaian ihram pada dasarnya bermakna pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan, salah satunya saat wukuf di Arafah. Berbeda dengan jemaah perempuan, pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit.

"Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat," tulis Kemenag.

Sementara, jemaah wanita mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan. Mulai dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain) baik telapak tangan maupun punggung tangan.

Mengutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat, ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad.