Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," ucap Suhel.

Sebelumnya Arif didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Arif dalam kasus ini yakni merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Terlihat pihak keluarga Arif ikut menyaksikan sidang ini. Tampak istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan ruang sidang.