Arist Merdeka Sirait Geram Kak Seto Membela Terdakwa Kejahatan Seksual, Ketua LPAI: Saya Tegaskan Tidak Membela

Arist Merdeka Sirait Geram Kak Seto Membela Terdakwa Kejahatan Seksual, Ketua LPAI: Saya Tegaskan Tidak Membela
Arist Merdeka Sirait Geram Kak Seto Membela Terdakwa Kejahatan Seksual, Ketua LPAI: Saya Tegaskan Tidak Membela

Lambeturah.co.id - Komnas Perlindungan Anak Artis Merdeka Sirait, menyampaikan bahwa dirinya marah kepada Kak Seto yang menurutnya membela terdakwa kejahatan seksual.

Hal itu di picu lantaran Kak Seto sebagai saksi ahli disebut telah memberikan keterangan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa kekerasan seksual, yaitu Julianto Eka Putra.

Terdakwa Julianto Eka Putra merupakan seorang motivator yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap murid-muridnya.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak memiliki data-data autentik.

"Ada data-datanya ada! Kami punya itu ada dan dapat diuji," ujar Arist Merdeka dikutip dari podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa (12/7/2022).

"Komnas Perlindungan anak bergerak selalu dengam data yang lengkap dan bisa diuji," ujar Arist Merdeka menegaskan dengan yakin. "Sangat yakin betul data-data itu lengkap dan peristiwa itu terjadi," tambahnya.

Tak hanya itu, Arist Merdeka Sirait juga menyampaikan sejumlah bukti-bukti terkait apa yang mereka perjuangkan, bahkan beberapa bukti berupa video.

"Ada video-video! Maka karena kita punya data-data itu, maka percaya dirilah seorang Arist Merdeka Sirait untuk mendampingi dua saksi pelapor itu ke Polda Jawa Timur," ujarnya.

"Ada foto-foto, itu ketika diajukan oleh saksi pelapor ketika itu juga saya hadir di persidangan, itu ditolak oleh penasihat hukum dan dibiarkan begitu saja oleh majelis hakim! Itu yang membuat kita mendidih bung!," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kak Seto mengatakan Pelaku kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya.

"Pada kesempatan ini izinkan saya menjelaskan mengenai kesaksian saya sebagai psikolog pada persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Malang, apakah benar kak Seto mendukung atau membela terdakwa? Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa, sekali lagi saya tegaskan, saya tidak mendukung atau membela terdakwa" Tegasnya kak Seto dikutip dari akun Tiktok @kaksetosahabatanak, pada Selasa (12/7/2022).

"Bahkan saya mendesak ke pengadilan Kalau terbukti terdakwa JE bersalah mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya" Pungkasnya.