Asosiasi : Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tidak Menolak Pajak Tetapi Merasa Terlalu Terburu-Buru

Asosiasi : Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tidak Menolak Pajak Tetapi Merasa Terlalu Terburu-Buru
Asosiasi : Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tidak Menolak Pajak Tetapi Merasa Terlalu Terburu-Buru

Lambeturah.co.id - Pemerintah berencana memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan ini dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

“Jujur, APPNINDO sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua APPNINDO Teguh B Ariwibowo, Jumat (29/12/2023).

Teguh menyoroti bahwa pengumuman pengenaan pajak baru diberitahukan satu bulan sebelumnya, tanpa melibatkan pelaku usaha dalam proses pembuatannya.

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak langsung pada industri rokok elektrik, yang memiliki akar dari komunitas dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, keputusan ini tidak memberikan perhatian pada kelangsungan usaha industri tersebut.

"Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15 persen, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi," tutur dia.

\Menurut Teguh, pengenaan pajak rokok baru diberitahukan satu bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan pelaku usaha. "Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), harus diperhatikan juga kelangsungannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), bersama APPNINDO dan asosiasi lainnya, telah menyampaikan penolakan terhadap keputusan DJPK Kemenkeu yang memberlakukan pajak rokok elektrik pada 1 Januari 2024.

PAVENAS menilai bahwa pemerintah mengabaikan suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya.

Meskipun pemerintah menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pemberlakuan pajak, PAVENAS mempertimbangkan langkah hukum jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam waktu dekat.

Proses sosialisasi yang dilakukan DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dianggap terburu-buru dan dipaksakan oleh PAVENAS.

Keputusan sepihak ini dianggap tidak dapat diterima karena berdampak langsung pada kelangsungan usaha industri rokok elektrik.

PAVENAS juga menyayangkan bahwa upaya mereka untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan, sehingga mereka memutuskan untuk mendatangi Kantor Kemenkeu pada 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi.

Setelah kunjungan tersebut, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi PAVENAS terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan tersebut diterapkan.