Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025, Jokowi Buka Suara

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal heboh aturan asuransi wajib pengendara bermotor yang mulai berlaku tahun 2025.
Terkait hal itu, Jokowi menyampaikan sampai saat ini dirinya belum melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Belum ada rapat mengenai (asuransi wajib TPL)," kata Jokowi kepada wartawan usai acara seremoni Golden Visa Indonesia di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur jika asuransi kendaraan bisa menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, beberapa waktu lalu.
"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya.
Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dilansir dari pasal 39 A, dijelaskan jika pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.